Struktur Organisasi

Berdasarkan Struktur Organisasi ITB, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pengembangan (WRURK) membawahi dan mengkoordinasikan Direktorat Keuangan bersama dengan Direktorat Perencanaan dan Direktorat Pengembangan.

Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor : 229/I1.A/OT/2012 tentang Perubahan Organisasi Direktorat Keuangan Institut Teknologi Bandung sebagai berikut:

 TUGAS POKOK DAN FUNGSI, KEWENANGAN DAN TANGUNGJAWAB

           

SEKERETARIAT DIREKTORAT KEUANGAN ITB

  1. Bersama dengan seksi terkait menyusun Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Direktorat Keuangan berdasarkan Program dan Rencana Kegiatan
  2. Melaksanakan fungsi komunikasi antar seksi internal dan adminsitrasi surat menyurat dengan internal dan eksternal ITB;
  3. Melaksanakan fungsi operasional/pengelolaan unit kerja Direktorat Keuangan dengan prinsip efektif dan efisien, mudah dan cepat, teliti dan terkendali
  4. Melaksanakan fungsi pencatatan dan pelaporan keuangan Direktorat Keuangan setiap saat dengan prinsip relevance dan tepat waktu
  5. Melaksanakan fungsi pengendalian (control) dengan melakukan analisis variansi atas anggaran dan realisasi dana di Direktorat Keuangan
  6. Bersama dengan Subdit terkait memberikan informasi keuangan bagi setiap pihak terkait
  7. Bersama dengan Akuntansi, secara periodik membuat laporan keuangan ITB konsolidasi
  8. Membina hubungan dengan unit kerja dan internal dan eksternal.

          SISTEM INFORMASI DIREKTORAT KEUANGAN

  1. Bersama dengan unit kerja dan seksi terkait menyusun Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja bagian Sisinfo Direktorat Keuangan
  2. Melaksanakan pengembangan sistem informasi yang digunakan di bidang keuangan
  3. Melaksanakan pemeliharaan soft ware dan hard ware yang digunakan di bidang keuangan
  4. Melaksanakan koordinasi dan integrasi sistem informasi
  5. Memberikan layanan sistem informasi keuangan secara terintegrasi
  6. Membina hubungan dengan unit kerja dan internal dan eksternal

ADMIN DAN MONITORING BPP DIREKTORAT KEUANGAN ITB

  1. Dengan unit kerja dan seksi terkait menyusun Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja yang bersumber dari BPP
  2. Melaksanakan fungsi pengendalian aliran dana BPP dengan melakukan Verifikasi, validasi penerimaan dan pendapatan BPP serta analisis variansi atas anggaran dan realisasi BPP
  3. Melaksanakan fungsi pencatatan/administrasi dan pelaporan penerimaan dan pendapatan BPP
  4. Bersama dengan seksi akuntansi melaksanakan fungsi pencatatan piutang dan liabilitas (kewajiban) BPP
  5. Memberikan layanan dan informasi BPP pada mahasiswa
  6. Melakukan komunikasi dengan pihak internal dan eksternal ITB

PERBENDAHARAAN DIREKTORAT KEUANGAN ITB

  1. Bersama dengan unit kerja terkait menyusun Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Direktorat Keuangan dan ITB berdasarkan Program dan Rencana Kegiatan;
  2. Melaksanakan fungsi pengendalian (control) atas aliran dana ITB, baik Dana DIPA maupun PNBP
  3. Melaksanakan fungsi administrasi dan pelaporan posisi dana setiap saat dengan prinsip relevance dan tepat waktu
  4. Melaksanakan fungsi pengelolaan dana (fund management) yaitu menerima, investasi, portofolio dan mendistribusikan penggunaan dana, dengan prinsip efektif dan efisien, mudah dan cepat, teliti dan terkendali
  5. Melaksanakan fungsi administrasi dan pelaporan perbendaharaan setiap saat dengan prinsip relevance dan tepat waktu
  6. Bersama dengan Subdit Anggaran dan Monitoring dan Subdit Akuntansi
  7. Membina hubungan dengan unit kerja dan mitra.
    1. melaksanakan fungsi pengendalian (control) dengan melakukan analisis variansi atas anggaran dan realisasi dana setiap unit kerja
    2. memberikan informasi keuangan bagi setiap pihak terkait
    3. secara periodik membuat laporan keuangan ITB konsolidasi

AKUNTANSI DIREKTORAT KEUANGAN ITB

  1. Bersama dengan unit kerja terkait menyusun Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Direktorat Keuangan dan ITB berdasarkan Program dan Rencana Kegiatan
  2. Melaksanakan fungsi akuntansi keuangan dan akuntansi pemerintah
  3. Melaksanakan fungsi administrasi (penghitungan, pemotongan, penerimaan, dan penyetoran) dan akuntansi perpajakan
  4. Melaksanakan fungsi pengendalian data dan informasi keuangan ITB dan unit kerja ITB
  5. Melaksanakan fungsi pengendalian pajak ITB dan unit kerja ITB
  6. Secara periodik:
    1. membuat Laporan Keuangan ITB versi Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
    2. membuat Laporan Keuangan ITB versi Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
    3. membuat laporan keuangan fiskal ITB
  7. Bersama dengan Subdit Monev dan Subdit Perbendaharaan
    1. melaksanakan fungsi pengendalian dengan melakukan analisis variansi anggaran dan realisasi serta analisis laporan keuangan setiap unit kerja
    2. memberikan informasi keuangan bagi setiap pihak terkait
  8. Membina hubungan dengan unit kerja dan mitra

PERPAJAKAN DIREKTORAT KEUANGAN ITB

  1. Bersama dengan unit kerja terkait menyusun Rencana Anggaran Penerimaan dan Penyetoran pajak ITB berdasarkan Program dan Rencana Kegiatan Perpajakan
  2. Melaksanakan fungsi pengendalian perpajakan ITB dengan melakukan verifikasi dan evakuasi pajak masukan dan keluaran setiap unit kerja
  3. Bersama dengan seksi perbendaharaan, melaksanakan fungsi operasional pajak (penghitungan, pemotongan/pemungutan, penerimaan, penyetoran dan pelaporan)
  4. Melaksanakan fungsi akuntansi dan administrasi perpajakan sesuai dengan UU Perpajaka
  5. Secara periodik membuat laporan keuangan fiskal ITB
  6. membuat dan membarikandata dan informasi perpajakan pihak internal dan eksternal terkait
  7. Membina hubungan dengan pihak internal dan eksternal ITB.

MONITORING DAN KONSOLIDASI

  1. Bersama dengan unit kerja terkait membantu menyusun Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja ITB berdasarkan Program dan Rencana Kegiatan;
  2. Melaksanakan fungsi pengendalian aliran dana ITB dengan melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran
  3. Melaksanakan fungsi pengendalian pengeluaran/penggunaan dana DIPA dan PNBP dengan melakukan monitoring dan verifikasi/validasi SPM
  4. Melaksanakan fungsi pengendalian kerjasama dengan melakukan monitoring dan evaluasi data dan informasi kerjasama ITB
  5. Membantu Subdit Akuntansi membuat Laporan Keuangan ITB Konsolidasi
  6. Bersama dengan Subdit Akuntansi dan Subdit Perbendaharaan
  7. Membina hubungan dengan unit kerja dan mitra kerja ITB.
    1. membuat laporan analisis dana dan portofolio;
    2. membuat dan mengajukan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B)
    3. melakukan analisis variansi atas anggaran dan realisasi dana setiap unit kerja