Mengacu dari posting sebelumnya tentang “Surat Edaran No.1237/I1.B02.1/KU/2014”, guna tertib administrasi berikut dilampirkan Format Lembar Tanda Terima SPP yang harus diisi dan di rangkap dua oleh seluruh Unit Kerja ITB (UKA/UKP) yang mengajukan SPP ke Direktorat Keuangan baik yang sumber pendanaannya dari DIPA atau Bukan PNBP dan berlaku mulai 3 November 2014.
Klik link berikut untuk mengunduh :