Surat Edaran Nomor: 0421/I1.B02.1/KU/2020 tentang perubahan protokol Direktorat Keuangan ITB terkait SK Rektor nomor 160/IT1.A/LL/2020 tentang kebijakan perpanjangan pembatasan kegiatan tridarma di kampus ITB

Mengenai Surat Edaran Nomor: 0421/I1.B02.1/KU/2020 tentang perubahan protokol Direktorat Keuangan ITB terkait SK Rektor nomor 160/IT1.A/LL/2020 tentang kebijakan perpanjangan pembatasan kegiatan tridarma di kampus ITB dapat dilihat pada tautan ini.

Untuk file lampiran dapat diunduh di bawah ini.

Lampiran

Untuk Jadwal dapat dilihat di bawah ini.

1. Jadwal pengajuan Surat Perintah Pembayaran (SPP): 

a.Pengajuan SPP hutang kegiatan dan SPP Triwulan 1 diperpanjang sampai dengan tanggal 30 April 2020. Khusus untuk unit kerja yang mengalami perubahan organisasi (bergabung dalam unit baru), pengajuan SPP paling lambat tanggal 27 Maret 2020. b.SPP Uang Muka Kerja, Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan, dan/atau perjalanan dinas yang tidak jadi dilaksanakan akibat Protokol Pencegahan COVID-19 dikembalikan ke ITB untuk diproses lebih lanjut melalui Protokol Pembayaran Pembatalan Transaksi (Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor: 125/PER/I1.A/TU/2020). c.Pengajuan Pembayaran Pembatalan Transaksi dilakukan dengan melampirkan bukti-bukti transaksi, bukti komunikasi proses pengembalian pembayaran (refund) dan surat pengajuan pembayaran pembatalan transaksi dengan format pada Lampiran I / Lampiran II. d.Terkait butir (1.b.) di atas, unit dapat mengajukan kembali RKA ke WRURK dan berkoordinasi dengan Direktorat Perencanaan ketika Protokol Pencegahan COVID-19 berakhir dan kegiatan akan dilaksanakan. 2. Jadwal pembayaran dan pelaporan pajak:
a.Bagi unit kerja yang realiasasi dana sebelum Februari 2020 dan terlambat melakukan pembayaran pajak PPh, akan dikenakan denda 2% dari nilai pajaknya. b.Pelaporan pajak masa Februari 2020 (1 - 29 Februari 2020): •Bagi unit kerja yang belum menyampaikan bukti-bukti pelaporan PPh dan PPN bulan Februari 2020 dapat segera mengirimkan ke Ditkeu paling lambat tanggal 15 April 2020, dan akan dilaporkan dalam Pembetulan SPT Masa Februari 2020. c.Pembayaran dan pelaporan pajak masa Maret 2020 (1 - 31 Maret 2020): •Pembayaran PPh pasal 21/26, PPh pasal 23/26 dan Pasal 4 Ayat 2 paling lambat tanggal 10 April 2020. Jika melewati tanggal tersebut dikenakan denda 2% dari nilai pajak •Pelaporan Pph pasal 21/26 (bukti setor dan skema import), PPh pasal 23/26 bukti setor dan form ebukpot, Pph pasal 4 ayat 2 (bukti setor dan rekap) untuk dilaporkan dalam SPT Masa Maret 2020 diserahkan ke Ditkeu paling lambat tanggal 15 April 2020. •Pelaporan PPN (faktur pajak dan rekap) untuk dilaporkan dalam SPT Masa Maret 2020 diserahkan ke Ditkeu paling lambat tanggal 25 April 2020. d.Pembayaran dan pelaporan pajak masa April 2020 dan selanjutnya : •Pembayaran PPh pasal 21/26, PPh pasal 23/26 dan Pasal pasal 4 Ayat 2 bulan berjalan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Jika melewati tanggal tersebut dikenakan denda 2% dari nilai pajaknya •Pelaporan Pph pasal 21/26 (bukti setor dan skema import), PPh pasal 23/26 bukti setor dan form ebukpot, Pph pasal 4 ayat 2 (bukti setor dan rekap) untuk dilaporkan dalam SPT Masa Bulan Berjalan Tahun 2020 diserahkan ke Ditkeu paling lambat tanggal 15 Bulan berikutnya. •Pelaporan PPN (faktur pajak dan rekap) untuk dilaporkan dalam SPT Masa Bulan Berjalan 2020 diserahkan ke Ditkeu paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya. 3. Jadwal pelaporan akuntansi:
a.Transaksi akuntansi bulan Maret 2020: •Unit kerja dapat melakukan input/perbaikan data keuangan bulan Maret 2020 melalui Oracle paling lambat tanggal 15 April 2020. •Klarifikasi data akan dilakukan secara online pada tanggal 15-17 April 2020. b.Transaksi bulan April 2020 dan selanjutnya : •Unit kerja dapat melakukan input/perbaikan data keuangan bulan berjalan melalui Oracle paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. •Klarifikasi data akan dilakukan secara online sekitar pertengahan bulan berikutnya.

Berita Terkait