Sehubungan dengan masih sering terjadinya kesalahan penggunaan Kode Akun dalam pengajuan SPP belanja unit, serta untuk lebih memperlancar verifikasi SPP, Direktorat Keuangan ITB menerbitkan Surat Edaran tentang Penjelasan Penggunaan Kode Akun Bagan Akun Standar sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-80/PB/2011 tentang Penambahan dan Perubahan Akun Pendapatan, Belanja, dan Transfer Pada Bagan Akun Standar dan Surat Kepala Kantor KPPN Bandung I mengenai penjelasan Lebih Lanjut Penggunaan Akun Perjalanan Dinas Berdasarkan Surat Menkeu Nomor S-2056/MK.5/2003 tanggal 29 Juli 2013.
Surat edaran tersebut dapat diunduh pada tautan ini:Â PENJELASAN PENGGUNAAN KODE AKUN